Berikut ini adalah Sebuah Tugas Makalah tetang Narkoba milik teman saya..
semoga dapat bermanfaat
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena
atas berkat rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas ini dengan sebaik
mungkin. Saya mengharapkan agar tulisan ini dapat memberikan pemahaman baru
bagi kita semua untuk dapat berbuat yang lebih baik dari yang sekarang.
Akhir kata saya ucapkan terima kasih dan selamat
membaca. Semoga tulisan ini dapat memberikan pengetahuan baru yang berguna bagi
kita semua.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Mendengar
kata narkoba, kita mungkin saja akan berpikir tentang penggunaan obat-obat
terlarang yang sangat berbahaya bagi tubuh.
Pada
saat ini, penggunaan narkoba telah merajalela terutama pada kalangan remaja.
Alasan mengapa mereka menggunakan narkoba, biasanya karena kurangnya perhatian
dari keluarga. Disini dapat kita lihat bahwa peranan keluarga sangatlah penting
dalam tumbuh kembangnya pribadi seorang anak.
Oleh
karena itu, sebagai orang tua yang baik, hendaknya setiap orang tua harus
selalu memperhatikan kondisi atau keadaan pribadi anaknya, sehingga anaknya
tidak terjerumus atau ikut-ikutan untuk memakai narkoba, karena apabila narkoba
dibiarkan merajalela, maka akan berdampak bagi kehidupan generasi muda
selanjutnya.
B. Tujuan
Dan Manfaat
1. Tujuan
Agar
kita dapat memahami dampak-dampak atau bahaya-bahaya yang timbul apabila
menggunakan narkoba.
2. Manfaat
Agar
kita mempunyai pengetahuan yang lebih luas tentang narkoba yang sangat
berbahaya bagi tubuh kita. Juga mengenai kasus narkoba yang terjadi di kota
Kupang.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Narkoba
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia, narkoba adalah obat pelemah urat syaraf, obat tidur
(andalin, luminal, dan veronal), dan obat pematikan saraf (kokain, morfin,
opium, dan lain-lain).
Sedangkan
menurut Ensiklopidi Umum, narkoba adalah Zat kimia atau obat yang biasanya
mengandung candu yang dapat menimbulkan rasa mengantuk atau tidur yang mendalam
(Narkotikum).
Jadi,
narkoba adalah obat terlarang yang dilarang untuk dipakai atau digunakan karena
sangat berbahaya bagi tubuh serta dapat menyebabkan ketergantungan dan kematian
bagi si pemakai.
B.
Jenis-Jenis Obat Terlarang
Berbagai
jenis obat terlarang misalnya, seperti:
1. Sabu-sabu
2. Extasi
3. Ganja
4. Heroin
5. Kokain
6. Candu
7. Morfin
8. Opium.
Obat-obat
terlarang tersebut, dapat menyebabkan ketergantungan hingga kematian.
C.
Bahaya Penggunaan
Narkoba Terhadap Kesehatan
Narkoba
sangat berbahaya bagi tubuh. Bahaya-bahaya itu misalnya, seperti
1. Narkoba dapat
merusak perkembangan mental dan prilaku dari si pemakai.
2. Tidak adanya
keseimbangan tubuh dari si pemakai.
Narkoba juga dapat menyebabkan kematian bagi si
pemakai. Bila seseorang telah kecanduhan narkoba, maka ia akan cenderung
memakainya secara terus-menerus, karena narkoba dapat menyebabkan ketergantungan
bagi si pemakai. Narkoba
dianggap bisa menyelesaikan masalah, padahal
sebenarnya narkoba bukanlah salah satu jalan untuk menyelesaikan masalah,
tetapi malah menambah masalah.
Di kota Kupang
saat ini telah dirawat kira-kira 5-8 orang karena kecanduhan narkoba. Oleh
karena itu, setiap orang harus memiliki kesadaran untuk tidak menggunakan
narkoba karena narkoba sangat berbahaya bagi tubuh.
D.
Contoh
Kasus Narkoba Di Kota Kupang Beserta Gambar (sumber: tempo.co)
Direktorat
Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyita satu paket ganja dan 223
butir pil Diasipam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang dari
terpidana kasus narkoba RK alias RA.
"Kami dapat info dari petugas lapas, dicurigai ada giat peredaran narkoba dalam lapas yang dilakukan napi," kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Ida Pello, yang menghubungi Tempo, Senin, 5 November 2012.
Setelah mendapat informasi itu, menurut dia, polisi melakukan operasi dalam Lapas Penfui Kupang. Dari operasi itu ditemukan satu paket ganja dan 223 butir pil Diasipam dari tangan seorang tersangka kasus narkoba yang masih menjadi tahanan jaksa, walaupun telah divonis hukuman empat tahun penjara. "Jaksa lakukan banding karena tuntutannya delapan tahun penjara," katanya.
Kepala Lapas Klas IA Kupang, Azwar, mengatakan, narkoba yang disita dari tahanan merupakan hasil razia rutin dari petugas lapas. "Kami kurang paham dengan barang itu, sehingga kami minta bantuan kepolisian," katanya.
Proses selanjutnya, kata Azwar, diserahkan ke polisi untuk memeriksa tersangka. Namun, tersangka sampai saat ini masih ditahan di Lapas Kupang. "Semua prosesnya kami serahkan ke polisi," katanya.
Menurut dia, lolosnya peredaran narkoba di Lapas Kupang disebabkan keterbatasan tenaga pengawas. "Kami sedang melakukan penyelidikan masuknya narkoba ke lapas," katanya.
Dia belum bisa memastikan apakah ada petugas lapas yang terlibat sehingga narkoba bisa masuk di lapas ini. "Jika ada petugas lapas yang terlibat dalam jaringan narkoba di lapas, silakan polisi memprosesnya," katanya.
Temuan narkoba ini, katanya, merupakan yang pertama kali di Lapas Kupang, sehingga pihaknya akan meningkatkan pengamanan. "Kami akan tingkatkan pengamanan di lapas," katanya.
"Kami dapat info dari petugas lapas, dicurigai ada giat peredaran narkoba dalam lapas yang dilakukan napi," kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Ida Pello, yang menghubungi Tempo, Senin, 5 November 2012.
Setelah mendapat informasi itu, menurut dia, polisi melakukan operasi dalam Lapas Penfui Kupang. Dari operasi itu ditemukan satu paket ganja dan 223 butir pil Diasipam dari tangan seorang tersangka kasus narkoba yang masih menjadi tahanan jaksa, walaupun telah divonis hukuman empat tahun penjara. "Jaksa lakukan banding karena tuntutannya delapan tahun penjara," katanya.
Kepala Lapas Klas IA Kupang, Azwar, mengatakan, narkoba yang disita dari tahanan merupakan hasil razia rutin dari petugas lapas. "Kami kurang paham dengan barang itu, sehingga kami minta bantuan kepolisian," katanya.
Proses selanjutnya, kata Azwar, diserahkan ke polisi untuk memeriksa tersangka. Namun, tersangka sampai saat ini masih ditahan di Lapas Kupang. "Semua prosesnya kami serahkan ke polisi," katanya.
Menurut dia, lolosnya peredaran narkoba di Lapas Kupang disebabkan keterbatasan tenaga pengawas. "Kami sedang melakukan penyelidikan masuknya narkoba ke lapas," katanya.
Dia belum bisa memastikan apakah ada petugas lapas yang terlibat sehingga narkoba bisa masuk di lapas ini. "Jika ada petugas lapas yang terlibat dalam jaringan narkoba di lapas, silakan polisi memprosesnya," katanya.
Temuan narkoba ini, katanya, merupakan yang pertama kali di Lapas Kupang, sehingga pihaknya akan meningkatkan pengamanan. "Kami akan tingkatkan pengamanan di lapas," katanya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Narkoba dapat
merusak kesehatan tubuh (fisik) dan mental si pemakai
2. Narkoba dapat
menyebakan tidak adanya keseimbangan tubuh
3. Narkoba dapat
menyebabkan ketergantungan, sehingga setiap pemakai akan cenderung untuk
memakainya secara terus-menerus
4. Narkoba dapat
menyebabkan kematian.
B. Saran
Penulis menyarankan agar kita semua
sadar akan bahaya narkoba dan tidak ikut-ikutan memakai narkoba, karena akan
berdampak bagi kesehatan kita serta dapat menyebabkan kematian.
Post a Comment