Makalah Kasus Narkoba di Kota Kupang


Berikut ini adalah Sebuah Tugas Makalah tetang Narkoba milik teman saya..
semoga dapat bermanfaat

 

KATA  PENGANTAR
 
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas ini dengan sebaik mungkin. Saya mengharapkan agar tulisan ini dapat memberikan pemahaman baru bagi kita semua untuk dapat berbuat yang lebih baik dari yang sekarang.
Akhir kata saya ucapkan terima kasih dan selamat membaca. Semoga tulisan ini dapat memberikan pengetahuan baru yang berguna bagi kita semua.
                                                               
                                                                                                                           Penulis


 

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Mendengar kata narkoba, kita mungkin saja akan berpikir tentang penggunaan obat-obat terlarang yang sangat berbahaya bagi tubuh.
Pada saat ini, penggunaan narkoba telah merajalela terutama pada kalangan remaja. Alasan mengapa mereka menggunakan narkoba, biasanya karena kurangnya perhatian dari keluarga. Disini dapat kita lihat bahwa peranan keluarga sangatlah penting dalam tumbuh kembangnya pribadi seorang anak.
Oleh karena itu, sebagai orang tua yang baik, hendaknya setiap orang tua harus selalu memperhatikan kondisi atau keadaan pribadi anaknya, sehingga anaknya tidak terjerumus atau ikut-ikutan untuk memakai narkoba, karena apabila narkoba dibiarkan merajalela, maka akan berdampak bagi kehidupan generasi muda selanjutnya.

B.       Tujuan Dan Manfaat
1.      Tujuan
Agar kita dapat memahami dampak-dampak atau bahaya-bahaya yang timbul apabila menggunakan narkoba.
2.      Manfaat
Agar kita mempunyai pengetahuan yang lebih luas tentang narkoba yang sangat berbahaya bagi tubuh kita. Juga mengenai kasus narkoba yang terjadi di kota Kupang.






BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Narkoba
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, narkoba adalah obat pelemah urat syaraf, obat tidur (andalin, luminal, dan veronal), dan obat pematikan saraf (kokain, morfin, opium, dan lain-lain).
Sedangkan menurut Ensiklopidi Umum, narkoba adalah Zat kimia atau obat yang biasanya mengandung candu yang dapat menimbulkan rasa mengantuk atau tidur yang mendalam (Narkotikum).
Jadi, narkoba adalah obat terlarang yang dilarang untuk dipakai atau digunakan karena sangat berbahaya bagi tubuh serta dapat menyebabkan ketergantungan dan kematian bagi si pemakai.

B.       Jenis-Jenis Obat Terlarang
Berbagai jenis obat terlarang misalnya, seperti:
1.      Sabu-sabu
2.      Extasi
3.      Ganja
4.      Heroin
5.      Kokain
6.      Candu
7.      Morfin
8.      Opium.
Obat-obat terlarang tersebut, dapat menyebabkan ketergantungan hingga kematian.

C.        Bahaya Penggunaan Narkoba Terhadap Kesehatan
Narkoba sangat berbahaya bagi tubuh. Bahaya-bahaya itu misalnya, seperti
1.      Narkoba dapat merusak perkembangan mental dan prilaku dari si pemakai.

2.      Tidak adanya keseimbangan tubuh dari si pemakai.
Narkoba juga dapat menyebabkan kematian bagi si pemakai. Bila seseorang telah kecanduhan narkoba, maka ia akan cenderung memakainya secara terus-menerus, karena narkoba dapat menyebabkan ketergantungan bagi si pemakai. Narkoba
dianggap bisa menyelesaikan masalah, padahal sebenarnya narkoba bukanlah salah satu jalan untuk menyelesaikan masalah, tetapi malah menambah masalah.

Di kota Kupang saat ini telah dirawat kira-kira 5-8 orang karena kecanduhan narkoba. Oleh karena itu, setiap orang harus memiliki kesadaran untuk tidak menggunakan narkoba karena narkoba sangat berbahaya bagi tubuh.
D.       Contoh Kasus Narkoba Di Kota Kupang Beserta Gambar (sumber: tempo.co)
Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyita satu paket ganja dan 223 butir pil Diasipam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang dari terpidana kasus narkoba RK alias RA.

"Kami dapat info dari petugas lapas, dicurigai ada giat peredaran narkoba dalam lapas yang dilakukan napi," kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Ida Pello, yang menghubungi Tempo, Senin, 5 November 2012.

Setelah mendapat informasi itu, menurut dia, polisi melakukan operasi dalam Lapas Penfui Kupang. Dari operasi itu ditemukan satu paket ganja dan 223 butir pil Diasipam dari tangan seorang tersangka kasus narkoba yang masih menjadi tahanan jaksa, walaupun telah divonis hukuman empat tahun penjara. "Jaksa lakukan banding karena tuntutannya delapan tahun penjara," katanya.

Kepala Lapas Klas IA Kupang, Azwar, mengatakan, narkoba yang disita dari tahanan merupakan hasil razia rutin dari petugas lapas. "Kami kurang paham dengan barang itu, sehingga kami minta bantuan kepolisian," katanya.

Proses selanjutnya, kata Azwar, diserahkan ke polisi untuk memeriksa tersangka. Namun, tersangka sampai saat ini masih ditahan di Lapas Kupang. "Semua prosesnya kami serahkan ke polisi," katanya.

Menurut dia, lolosnya peredaran narkoba di Lapas Kupang disebabkan keterbatasan tenaga pengawas. "Kami sedang melakukan penyelidikan masuknya narkoba ke lapas," katanya.

Dia belum bisa memastikan apakah ada petugas lapas yang terlibat sehingga narkoba bisa masuk di lapas ini. "Jika ada petugas lapas yang terlibat dalam jaringan narkoba di lapas, silakan polisi memprosesnya," katanya.

Temuan narkoba ini, katanya, merupakan yang pertama kali di Lapas Kupang, sehingga pihaknya akan meningkatkan pengamanan. "Kami akan tingkatkan pengamanan di lapas," katanya.
 









BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
1.      Narkoba dapat merusak kesehatan tubuh (fisik) dan mental si pemakai
2.      Narkoba dapat menyebakan tidak adanya keseimbangan tubuh
3.      Narkoba dapat menyebabkan ketergantungan, sehingga setiap pemakai akan cenderung untuk memakainya secara terus-menerus
4.      Narkoba dapat menyebabkan kematian.

B.     Saran
Penulis menyarankan agar kita semua sadar akan bahaya narkoba dan tidak ikut-ikutan memakai narkoba, karena akan berdampak bagi kesehatan kita serta dapat menyebabkan kematian.

Post a Comment