TUGAS AKUNTANSI

Definisi transaksi menurut Indra Bastian (2007:27) adalah sebagai berikut : “Transaksi adalah pertemuan antara dua belah pihak ( penjual dan Pembeli) yang saling menguntungkan dengan adanya data/bukti/dokumen pendukung yang dimasukkan kedalam jurnal setelah melalui pencatatan”.

         Pengertian transaksi  menurut Slamet Wiyono (2005:12) adalah sebagai berikut : “Transaksi adalah suatu kejadian ekonomi atau keuangan yang melibatkan paling tidak dua pihak( seseorang dengan seseorang atau beberapa orang lainnya) yang saling melakukan pertukaran, melibatkan diri dalam perserikatan usaha pinjam meminjam dan lain-lain atas dasar suka sama suka ataupun atas dasar suatu ketetapan hokum/syariat yang berlaku”.
Pengertian kuitansi adalah sebuah bukti atas penerimaan uang yang di dalamnya terdapat tanda tangan dari yang menerima uang tersebut dan kuitansi itu akan diserahkan kembali kepada yang membayar uang tersebut.

Dalam satu lembar kuitansi terdapat dua bagian, dibagian kanan diberikan kepada yang membayar sedang bagian yang kiri yang dinamakan sus atau soice berguna sebagai arsip bagi yang menerima uang.


Jenis-jenis cek
    Jenis-jenis Cek
    Cek Atas Nama
    Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.


Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.


Bagian-bagian dalam cek
Keterangan yang ada didalam suatu cek :
1.    Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2.    Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3.    Ada nomor cek
4.    Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5.    Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6.    Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7.    Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek

Penggunaan
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan Bilyet Giro.
Surat Bilyet Giro adalah tidak lain daripada surat perintah
nasabahyang telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.
        Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut
merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda. Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat
dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak terdapat klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya.

Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet giro sebagai
surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.

 Faktur adalah perhitungan penjualan kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli.
Biasanya faktur dibuat rangkap tiga. Lembar pertama diserahkan kepada pembeli, lembar kedua disimpan penjual setelah ditadatangani oleh pembeli, yang kelak akan digunaka sebagai lampiran kuitansi untuk menagih. Lembar ketiga dibiarkan melekat pada buku faktur yang oleh penjual disebut "copy faktur penjualan"
Faktur adalah sebuah perincian pengiriman barang yang mencatat daftar barang, harga, dan hal-hal lain yang biasanya terkait dengan pembayaran.

Faktur adalah perhitungan penjualan dengan perhitungan pembayaran kemudian. Biasanya pembuatan faktur dilakukan rangkap 3. Salinan pertama berwarna putih dan diserahkan kepada pembeli. Salinan kedua disimpan penjual setelah ditandatangani pembeli dan akan dijadikan lampiran saat penagihan dikemudian hari. Sedangkan salinan ketiga disimpan di dalam buku faktur.

Faktur adalah salah satu dokumen dasar sebagai bukti pencatatan bagi perusahaan penjual dan perusahaan pembeli. Faktur ini merupakan bukti transaksi penjualan yang dilakukan secara kredit dan biasanya dibuat rangkap.

Faktur adalah dokumen yang diterbitkan oleh penjual kepada pembeli yang mencantumkan tanggal pengeluaran faktur, tanggal pengiriman barang, uraian barang (berat, ukuran), harga, biaya - biaya lain, jumlah total yang harus dibayar pembeli, syarat penyerahan barang dan syarat pembayaran, dll.

Invoice/Faktur penjualan yang selanjutnya kita sebut invoice adalah dokumen yang digunakan sebagai pernyataan tagihan yang harus dibayar oleh customer. Dalam bentuk sederhana dikenal dengan nama BON. Pada transaksi yang nominalnya relatif kecil, invoice digunakan langsung sebagai dokumen tagihan sedangkan pada perusahaan yang nominal transaksinya besar, biasanya dilengkapi dengan surat tagihan atau kwitansi.

Perusahaan Jasa juga memerlukan invoice namun kalau cliennya tidak memerlukan detail jasa yang dibayarnya maka cukup pakai kwitansi saja.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Invoice/Faktur :

1) Invoice faktur dibuat sesuai dengan dengan barang yang telah diserahkan/diterima dengan baik oleh customer. Adakalanya barang yang telah dikirim, ditolak/ditolak sebagian/diterima bersyarat oleh customer. Karena itu Invoice faktur dibuat setelah Delivery Order ditandatangani oleh penerima.

2) Satu Order pembelian dapat direalisasikan dalam satu transaksi (satu kali Do/Sj) dan dapat juga direalisasikan secara bertahap (beberapa kali Do/Sj). Banyak kebijakan perusahaan yang menetapkan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah order pembelian telah terealisasikan secara keseluruhan sehingga apabila terdapat beberapa kali Do/Sj, maka invoice/Faktur hanya dibuat apabila order penjualan telah dipenuhi secara keseluruhan. Untuk itu diperlukan informasi ringgkas mengenai dokumen-dokumen yang terkait dengan tagihan tersebut. Keperluan tersebut dibutuhkan baik bagi penerima tagiahan maupun pembuat invoice.

Dalam kontrak Order dalam jangka waktu tertentu kebijakan poin 2 tidak berlaku sehingga Invoice dibuat setiap Delivery Order telah ditandatangani oleh penerima.

Pembuatan Invoice secara automatis akan mengupdate buku piutang dagang. Dengan ini dapat diartikan pembuat invoice adalah bagian yang juga mencatat piutang.

Dalam prosedur internal kontrol system akuntansi metode manual disarankan untuk membuat invoice di atas formulir dengan nomor urut tercetak namun dengan sistem akuntansi komputer semakin banyak perusahaan menggunakan nomor komupterisasi. Keunggulan penggunaan nomor tercetak menjamin tidak terjadinya nomor ganda dalam pembuatan Invoice namun apabila terjadi kegagalan, nomor transaksi dicatat pada nomor berikutnya sesuai dengan nomor urut dokumen tercetak.   Bila menggunakan nomor urut yang di create komputer perlu pengawasan lebih ketat karena memungkinan terjadinya invoice ganda yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan.

Untuk lebih jelasnya mari kita perhatikan screen shot berikut :



Keterangan:
•    Nomor      : Nomor urut transaksi.  Bila menggunakan fomulir dengan nomor tercetak, maka nomor harus sesuai dengan nomor urut formulir
•    Order No : Nomor urut penerimaan order. Setelah Nomor order penjualan diisi, secara otomatis  akan diperoleh data customer, nomor PO, detail barang dan satuan yang dipesan. Sehingga invoice tidak perlu lagi mencatat data yang telah tersedia.
•    DO/SJ     : Nomor DO/SJ, dapat terdiri dari beberapa nomor.
•    Detail Barang : Tidak selalu detail barang yang direalisasikan sama persis dengan detail barang yang terdapat dalam order penjualan terutama dalam hal jumlah unit, karena itu pembuat invoice dapat melakukan penyesuaian.
•    Sub total : adalah total dari harga barang yang di create oleh system komputer
•    Diskon    : potongan harga yang diambil dari data order penjualan  (dapat di sesuaikan)
•    Ongkos Angkut : Diambil dari data order penjualan ( dapat disesuaikan)
•    Lain-lain : Diambil dari data order penjualan ( dapat disesuaikan)
•    PPn : di create oleh system komputer berdasarkan informasi yang ditetapkan dalam order penjualan
•    Total : di create oleh sistem komputer
•    Sales Executif : adalah nama sales yang menangani order tersebut yang diperlukan melakukan kordinasi penjualan.

Pembuatan Invoice ini berdasarkan data pada Order penjualan, sehingga pembuat Invoice hanya perlu mengisi, Nomor, Order No, Do/Sj dan memilih detail barang dari tabel yang telah dicatat pada order penjualan.

Setelah mengisi data, anda tinggal print :

Invoice (diatas formulir tercetak)
Kwitansi (diatas formulir tercetak)
Faktur Pajak (diatas formulir tercetak)

Dengan hanya membuat Invoice berarti juga anda telah mencatat penjualan dan piutang sedangkan untuk jurnal transaksi tidak secara automatis kami lakukan seperti yang dilakukan oleh beberapa sistem akuntansi komputer lainnya. Kami tetap mempertahanan otorisasi bagian yang mencatat jurnal transaksi agar validasi data lebih terjamin.

Walaupun demikian, data untuk jurnal transaksi telah tersedia sehingga bagian Buku besar hanya tinggal memilih menu Jurnal setelah memverifikasi invoice terkait.  Posting ke buku besar dilakukan secara automatis pada saat menerbitkan laporan L/R

Desing invoice harus sesuai dengan bentuk perusahaan. Perusahaan jasa Juga menggunakan Invoice, hanya namanya biasanya disebut Notice namun banyak yang hanya menggunakan Kwitansi.

Nota kontan adalah bukti transaksi untuk pembelian atau penjualan barang secara tunai. Nota kontan dibuat sebanyak dua lembar. Lembar pertama atau asli diserahkan kepada pembeli. Sedangkan lembar kedua atau copy disimpan oleh pihak penjual untuk dijadikan sumber pencatatan akuntansi perusahaan.


















Berikut ini adalah contoh bentuk nota kontan.


1.      Kwitansi
Kwitansi adalah tanda bukti terjadinya pembayaran yang ditandatangani oleh pihak penerima uang. Kwitansi harus dibubuhi materai pada jumlah tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lembar asli diserahkan kepada pihak yang membayar, sedangkan tembusan atau bagian sus/potongan disimpan pihak penerima.
2.      Nota kontan
Nota Kontan adalah tanda bukti pembelian barang secara tunai yang dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pembeli. Nota kontan dibuat minimnya dua rangkap, aslinya diserahkan kepada pihak pembeli dan tembusannya disimpan pihak penjual untuk bukti transaksi.
3.      Faktur
Faktur adalah perhitungan jual beli secara kredit  yang dibuat oleh penjual. Faktur asli diberikan kepada pembeli sebagai bukti pembelian kredit, sedangkan tembusanya atau copynya disimpan penjual sebagai bukti penjualan.

4.      Nota kredit
Nota kredit adalah surat bukti terjadinya pengurangan piutang usaha karena adanya pengembalian barang dagangan atau penurunan harga karena terjadinya kerusakan atau kekurangsesuaian kualitas barang yang dikirim dengan yang dipesan. Nota kredit dibuat dengan ditandatangani oleh penjual. Arti nota kredit adalah penjual mengkredit (mengurangi) piutang usaha yang akan ditagiih ke pembeli.
5.      Nota Debit
Nota Debet adalah surat buti terjadinya pengurangan utang usaha karena adanya pengembalian barang dagangan atau penurunan harga yang dibuat oleh pihak pembeli. Arti nota debet adalah mendebet (mengurangi) utang usaha pembeli yang harus dilunasi.
Lembar asli dikirim oleh pembeli kepada penjual bersamaan pengiriman kembali barang yang dibeli, sedangkan tembusannya/copy-nya disimpan oleh pembeli sebagai arsip dan bukti pencatatan . 
6.      Cek
Cek adalah surat perintah diri pemegang rekening giro (penyimpan dana) kepada banknya supaya mengeluarkan sejumlah uang untuk diberikan kepada pembawa cek/pihak yang namanya dicantumkan dalam cek tersebut. Pemegang lembaran cek adalah pihak penerima pembayaran, sedangkan pihak  yang melakukan pembayaran meyimpan sus/potongan. Cek sebenarnya bukan surat bukti, melainkan alat pembayaran. Oleh karena itu, pengeluaran cek harus disertai penerimaan kwitansi.
7.      Bilyet giro
Bilyet giro adalah alat pembayaran kepada pihak lain dengan cara memindahkan saldo rekening bank pihak yang  membayar kepada rekening pihak yang menerima. Seperti halnya cek, bilyet giro dibuat oleh pihak pembayar.  Pihak penerima bayaran menerima lembar bilyet giro.  Sedangkan pihak pembayar menyimpan sus/potongannya yang harus disertai penerimaan kwitansi.
8.      Memo
Memo adalah bukti transaksi yang dibuat oleh pimpinan perusahaan untuk bagian-bagian lain di perusahaaan tersebut yang berisi perintah pencatatan suatu kejadia.

Bukti memorial merupakan bukti transaksi intern dalam bentuk memo dari pejabat dalam perusahaan kepada bagian akuntansi, untuk mencatat suatu peristiwa atau keadaan yang bersifat intern.
Warkat kliring
Warkat Kliring Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
cek,
bilyet giro,
wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
nota kredit, dan
surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
Ber valuta Rupiah
Bernilai nominal penuh
Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
Telah dibubuhi cap kliring





Jenis jenis warkat kliring :
Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Ndari nasabah bank Permata Semarang menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Ndari ke bank Permata, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.

Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Bila bank Permata Semarang menerima cek dari bank Niaga Semarang atas cek yang telah ditarik Andi nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank Permata.
Warkat kredit keluar, yaitu :
warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain pada bank lain.
Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.
Warkat kredit masuk, yaitu :
warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut.
Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I dan mengkredit giro nasabah.


Pengiriman uang (transfer) merupakan salah satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak digunakan oleh masayarakat. Penggunaannya bermacam-macam, baik dilakukan melalui surat kawat maupun secara tertulis. Karena transfer biasa dilakukan didalam negeri maupun diluar negeri yang dapat dilaksanakan dalam bentuk valuta asing maupun dalam bentuk rupiah.
Transfer merupakan jasa pengiriman uang baik antar bank yang sama ataupun kepada Bank yang berbeda. Jasa transfer dapat dibuat di dalam wilayah yang sama, ke daerah lain maupun ke Luar Negri.

Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman. Yaitu
Pengiriman uang dibagi menjadi dua yaitu :
• Pengiriman uang keluar (transfer keluar)
• Pengiriman uang masuk (transfer masuk)

Transfer Keluar
Adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah dengan secara tertulis (Mail Transfer) ataupun melalui surat kawat (Wire Transfer).
Keuntungan bagi bank yang melakukan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengiriman oleh bank dilakukan dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu.dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.
Contoh :
Seorang nasabah Bank XYZ Cabang Jakarta Tn. Sadino hendak mengirmkan uang dengan kawat kepada rekannya nasabah giro bank XYZ Cabang Bandung sebesar Rp 10.000.000,- untuk jasa in Nn. Neyzha dikenakan komisi transfer Rp 10.000,-
dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000,- pembayaran dilakukan dengan menarik selembaran cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima amanat ini bank XYZ-Jakarata akan membukukan :
D : Giro rekening Tn. Sadino …………………. Rp 10.000.000,-
K : Pendapatan komisi Transfer………………… Rp 10.000,-
K : Pendapatan Ongkos Kawat…………………..Rp 15.000,-
K : RAK Cabang Bandung………………………Rp 10.000.000,-

Pembatalan Transfer keluar
Pembatalan transfer keluar hanya bisa dilakukan apabila transfer keluar belum dibayarkan kepada si peneriama uang, untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah “Stop Payment” kepada cabang pembayar. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah terima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer yang dimaksud belum dibayarkan.










Contoh :
Tn. Mujahid yang telah memberikan amanat kepada bank ABC – Jakara dua minggu yang lalu untuk mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang Bandung sebesar Rp 2.000.000,- datang kembali untuk membatalkan transfernya, untuk itu ia dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 15.000,- yang dibayarnya tunai. Hasil pembatalan transfer agar disetorkan untuk keuntungan rekening tabungan.
Pada saat menerima amanat ini, bnak ABC-Jakarta akan membukukan :
D : KAS………………………………Rp 15.000,-
K : RAK-Cabang Bandung…………...Rp 15.000,-
Setelah bank ABC-Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang belum dibayarkan kepada beneficiary yang berhak menerima transfer tersebut, maka bank ABC-Jakarta membukukan sebagai berikut :
D : RAK Cabang Bandung……………Rp 1.000.000,-
K : Tabungan-rekening Tn. Mujahid………Rp 1.000.000,-
Transfer Masuk
Selain transfer keluar juga ada transfer masuk dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bnak pembayar, hasail transfer akan ditampung dalam rekening “ Hasil Transfer Yang dapat Dibayar “. Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary.




Contoh :
Bank ABC cabang Bandung menerima transfer masuk dari bnak ABC cabang Jakarta sebesar Rp 8.000.000,- unutk keuntungan rekening giro nasabahnya Tn. Mujahid, pada saat menerima transfer masuk ini, bank ABC_Bandung membukukan sebagai berikut :
D : RAK-Cabang Jakarta………………………..Rp 8.000.000,-
K : Giro-keuntungan Tn. Mujahid……………..…….Rp 8.000.000,-
Pada saat orang yang menerima transfer datang hendak mencairkan transfers secara tunai, oleh bank ABC cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut :
D : Hasil transfer yang dapat dibayar……………Rp 8.000.000,-
K : Kas…………………………………………...Rp 8.000.000,-

Transfer masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah dibebankan komisi pada saatmemberikan amanat transfer.
Keuntungan yang diharapakan adalah dari lamanya dana yang mengendap : yaitu selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan.

Pembatalan Transfer Masuk
Seperti halnya transfer keluar, transfer masukpun dapat terjadi pembatalan. Jika terjadi pembatalan hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindah-bukuan.
Contoh :
Bank Abang Ijo- Yogyakarta telah menerima transfer masuk sebesar Rp 500.000,- untuk seseorang beneficiary yang bukan nasabah bank Abang Ijo, kemudian advis pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka oleh Bank Abang Ijo-Yogyakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Hasil transfer yang dapat dibayar………………………..Rp 500.000,-
K : RAK Cabang Surabaya…………………………………..Rp 500.000,-

Khusus transfer masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi tau mendebit rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening yang bersangkutan. Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficiary yang bukan nasabah bank.

Menurut Dalam Expert Dictionary didefinisikan: ”kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang. Sementara dalam kamus Ekonomi Arab menjelaskan, ”sejenis kartu khusus yang dikeluarkan oleh pihak bank-sebagai pengeluar kartu-, lalu jumlahnya akan dibayar kemudian. Pihak bank akan memberikan kepada nasabahnya itu rekening bulanan secara global untuk dibayar, atau untuk langsung didebet dari rekeningnya yang masih berfungsi.”( Ahmad Zaki Badwi 1984, hal. 62)

Kegunaan dari Kartu Kredit :
1). Sebagai alat ganti pembayaran.
Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga     kita tak perlu membawa banyak uang tunai, yang dapat berisiko hilang atau jatuh di jalan.
2). Sebagai cadangan.
Kartu kredit juga dapat digunakan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak, seperti jika tiba-tiba ada keluarga yang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit, maka pembayaran uang muka dapat menggunakan kartu kredit, hal ini tak merepotkan dibanding jika kita harus ke ATM dulu atau mencairkan uang di Bank.
3). Membantu melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga.
Pada kartu kredit ada fasilitas one bill, artinya kita bisa meminta kepada Bank penerbit kartu kredit untuk sekaligus membayarkan tagihan atas rekening: listrik, tagihan telkom/hand phone, tagihan PDAM, tagihan internet serta tagihan-tagihan lainnya dengan sepengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan tersebut. Dengan demikian setiap bulan kita tidak disibukkan membayar ke beberapa instansi, namun pembayaran dapat dilakukan sekaligus melalui kartu kredit, yang langsung dilakukan pendebetan setiap bulannya.
    Hal-hal yang kurang bagus dari kegunaan Kartu Kredit di atas  :
1. Sebagai Alat Ganti Pembayaran
Kelemahan :
- Yaitu apabila termasuk tipe konsumtif ini sangat berbahaya, karena kita jadi kesulitan dalam mengontrol semua barang yang kita beli karena kita merasa masih mampu untuk membayarnya dengan Kartu Kredit dengan limit tertentu.
Cara mensiasati :
- Dengan mendaftar seluruh kebutuhan yang memang harus kita penuhi pada saat itu. Misalnya, seperti sekarang ini. Banyak keperluan sekolah anak (buku, seragam baru,dll) yang harus kita penuhi. Jadikan hal ini menjadi prioritas dari pemakaian kartu kredit kita tersebut.
- Usahakan kita membawa Kartu Kredit tersebut hanya ke tempat-tempat yang menyediakan keperluan yang kita butuhkan tersebut. Ini berfungsi untuk meminimalisir pemakaian yang d luar angaran yang kita telah tetapkan di awal.
2. Sebagai Cadangan
Kelemahannya :
- Kadang banyak fasilitas umum yang belum menyediakan fasilitas pembayaran dengan kartu kredit.
Cara mensiasati :
- Kita harus membiasakan memprediksi seberapa besar anggaran yang harus kita keluarkan untuk keperluan mendadak. Menurut Bpk. Godo Tjahjono, SE, M Si, RFC praktisi bisnis dan keuangan, kita harus memiliki dana darurat minimal 3-6 kali pengeluaran kita ato keluarga (bagi yang telah berkeluarga). Dan penyimpanannya lebih berupa tabungan ataupun deposito.
    3. Membantu Pembayaran Atas Pembayaran dan Tagihan Rumah Tangga
Kelemahannya :
- Apabila kita lupa membayar tagihan kartu kredit tersebut kita akan membayar bunga yang tidak sebanding bila kita mebayar tagihan tersebut tunai melewati ATM atau tunai ke Bank-bank yang telah d tunjuk.



Cara mensiasati :
- Kita mereminder dalam agenda, hp atau alat pengingat lainnya sehari sebelum tagihan jatuh tempo. Bahwa kita harus membayar tagihan tersebut lunas tanpa sisa. Karena keterlambatan bisa d kenakana bunga 2-3% dari total tagihan.
- Jangan sekali-kali mempergunakan fasilitas ambil tunai dari Kartu Kredit anda, karena itu akan dikenakan bungan 10% langsung setelah transaksi.

DEPOSIT di sebut juga SALDO, Deposit atau isi saldo sama halnya dengan menabung atau menyimpan uang.
Itulah makanya pembelian Deposit atau isi Saldo jumlahnya akan selalu sama dengan uang yang kita belanjakan.
Misalkan kita ingin membeli Saldo sebesar Rp.50.000,- maka saldo yang akan kita terima pun sejumlah itu, yaitu 50.000.

Kapan Saldo ini berkurang ? Yaitu pada saat kita melakukan transaksi atau penjualan pulsa.
Berapa berkurangnya ? Yaitu sesuai dengan harga pulsa, yang masing-masing berbeda.

Misalkan kita menjual pulsa ESIA 10.000, maka saldo anda akan terpotong sejumlah Rp.9.975,- karena harga pulsa ESIA 10.000 adalah Rp.9.975,- Sedangkan kita menjual pulsa ESIA 10.000 biasanya antara Rp.11.000,- s/d Rp.12.000,-. Maka keuntungan yang akan kita peroleh adalah sekitar Rp.1.025,- s/d Rp.2.025,- per transaksi, lumayan bukan?

Pembelian Deposit di Server kami telah menggunakan sistem Tiket Otomatis baik melalui transfer Bank BCA, Mandiri, BNI maupun BRI sehingga Saldo Deposit akan masuk secara otomatis ke Account setelah anda selesai melakukan transfer sesuai nominal yang tertera dalam balasan tiket.









ATM (bahasa Indonesia: Anjungan Tunai Mandiri atau dalam bahasa Inggris: Automated Teller Machine) adalah sebuah alat elektronik yang mengijinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu dilayani oleh seorang "teller" manusia. Banyak ATM juga mengijinkan penyimpanan uang atau cek, transfer uang atau bahkan membeli perangko.
ATM sering ditempatkan di lokasi-lokasi strategis, seperti restoran, pusat perbelanjaan, bandar udara, pasar, dan kantor-kantor bank itu sendiri.

SELISIH KAS
Pengertian selisih kas

Selisih kas adalah selisih antara kas menurut catatan dengan kas yang ada menurut perhitungan secara fisik.  Apabila kas menurut perhitungan fisik lebih besar daripada kas menurut catatan, disebut selisih kas lebih (cash overage). Jika terjadi sebaliknya, disebut selisih kas kurang (cash shortage).
Selisih kas sering terjadi pada toko-toko atau supermarket yang menjual barang secara ecran.

Penyebab terjadinya selisih kas antara lain:
•     Kehilangan akibat kekeliruan saattransaksi penjualan, misalnya pada saat memberikan uang kembalian. Selisih kas biasanya diketauhi sebelum uang disetorkan ke bank
•    Kesalahan mencatat baik pada saat penerimaan maupun pada saat pengeluaran kas, selisih kas dan penyebabnya diketauhi pada saat dilakukan pemeriksaan atau setelah menerima laporan mutasi kas dari bank, yaitu apabila catatan kas menurut perusahaan tidak sama dengan catatan menurut bank.
PENGERTIAN DAN TUJUAN REKONSILIASI BANK
1. Pengertian Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi Bank adalah suatu prosedur pengendalian terhadap kas di Bank dengan membandingkan catatan kas perusahaan secara priodik Bank mengirimkan laporan berupa kas statment yang berisi semua transaksi penyetoran selama priode tertentu. Rekonsiliasi bank dilakukan untuk menunjukkan dan menjelaskan adanya perbedaan antara catatan kas menurut bank dan menurut perusahaan. Jika perbedaan dihasilkan dari transaksi yang belum dicatat bank, maka catatan perusahaan dianggap benar. Sebaliknya, jika perbedaan dihasilkan dari kesalahan dalam catatan perusahaan dan catatan bank, maka diperlukan penyesuaian.
2. Tujuan Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi bank dilakukan dengan tujuan :
• Menentukan saldo kas (bank) yang seharusnya disajikan dalam laporan keuangan (neraca).
• Mengamankan kekayaan perusahaan dan mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan kas di bank.
Faktor-faktor yang Menyebabkan
Pada umumnya, perbedaan antara saldo kas menurut catatan perusahaan dan catatan bank disebabkan oleh 2 (dua) faktor, yaitu :
a. Perbedaan Waktu Pengakuan
• Adanya setoran dalam perjalanan (deposit intransit), yaitu setoran yang dilakukan oleh perusahaan, tetapi pihak bank belum menerima, atau belum mengkredit rekening perusahaan. Akibatnya, saldo kas menurut bank terlalu rendah dibanding saldo kas yang benar.
• Cek yang belum diuangkan (outstanding check), yaitu cek yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai tanda pembayaran kepada pihak lain, tetapi pihak penerima belum menguangkan cek tersebut ke bank. Akibatnya bank belum mengetahui adanya pengeluaran oleh perusahaan, sedang perusahaan sudah mencatat adanya pengeluaran. Akibatnya saldo kas menurut bank terlalu besar dibandingkan dengan saldo kas yang benar.
• Tagihan piutang perusahaan yang dilakukan oleh bank (bank collections) tetapi pihak perusahaan belum menerima memo kredit dari bank. Akibatnya saldo kas menurut perusahaan terlalu rendah dibanding saldo kas yang benar.
• Biaya bank (bank charge)yang telah didebitkan ke rekening perusahaan di bank, tetapi perusahaan belum menerima surat pemberitahuan dari bank. Akibatnya, saldo kas menurut perusahaan terlalu besar dibanding saldo kas yang benar.
• Adanya cek kosong atau dana kurang, yaitu cek yang diterima oleh perusahaan dari langganannya sebagai penerimaan kas, tetapi setelah disetorkan ke bank ternyata cek tersebut tidak ada dananya atau kurang. Karena perusahaan telah mencatat cek tersebut sebagai penerimaan, saldo kas menurut perusahaan terlalu besar dibanding saldo kas yang benar.
b. Kesalahan Pencatatan oleh Bank atau oleh Perusahaan
Kesalahan pencatatan yang terjadi pada bank atau pada perusahaan. Akibat yang terjadi karenakesalahan ini berbeda-beda tergantung pada jenis kesalahan yang ada.



3. Format rekonsiliasi bank
Format rekonsiliasi bank dipengaruhi oleh tujuan rekonsiliasi dilaksanakan. Berdasarkan tujuan rekonsiliasi, ada dua bentuk rekonsiliasi bank :
a. Rekonsiliasi saldo bank dan saldo perusahaan untuk mendapatkan saldo yang harus dilaporkan. Bentuk ini terdiri atas dua seksi, yaitu:
• seksi saldo per laporan bank
• seksi saldo per buku.
b. Rekonsiliasi ini dapat dimulai dengan melakukan rekonsiliasi saldo menurut bank beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, kemudian diikuti dengan saldo menurut perusahaan atau sebaliknya.
c. Rekonsiliasi saldo bank ke saldo perusahaan atau sebaliknya. Rekonsiliasi ini disiapkan untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang menyebabkan perbedaan tersebut.
Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang untukpemegang surat itu.

Syarat Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu mengenai kriteria:
1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari

2. Mencantumkan

a. Klausula kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia atau kata-kata “Surat Berharga Komersial” dalam commercial paper.
b. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. Penetapan hari bayar
d. Penetapan pembayaran
e. Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
f. Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
g. Tanda tangan penerbit





Pada dasarnya surat berharga memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada pada suatu surat berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara lain:
1. Harus berbentuk tertulis
2. Harus punya nama
3. Tanda tangan jumlah tertentu
4. Perintah/janji tanpa syarat
5. Ada akta perintah atau janji membayar
6. Nama orang yang membayar
7. Hari pembayaran

Fungsi Surat Berharga

Fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang.selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi:
• sebagai bukti surat hak tagih
• alat memindahkan hak tagih
• alat pembayaran
• pembawa hak
• sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana)

Dasar Mengikat Penerbitan Surat Berharga

Dalam penerbitan surat berharga minimal terdapat dua pihak yaitu pihak penerbit dan penerima surat berharga. Pada awalnya kedua pihak terikat pada perikatan dasar. Tindak lanjut dari perikatan yang sudah disepakati tersebut ada satu pihak untuk memenhi prestasi menerbitkan surat berharga. Beberapa dasar mengikat penerbitan surat berharga:
a. teori keasi atau penciptaan (creatietheorie)
b. teori kepantasan(redelijk heidstheorie)
c. teori perjanjian (overeenkomst theorie)
d. teori penunjukkan (vertoings theorie)

Awal terbitnya surat berharga tidak akan terlepas dari perjanjian atau selalu didahului suatu atau transaksi/perbuatan hokum para pihak atau dengan kata lain adanya perikatan dasar. Perikatan dasar itu berbentuk perjanjian atau kontrak yang dapat berupa perjanjian jual beli, sewa-menyewa, sewa guna usaha (leasing), pengangkutan dan lain sebagainya. Penerbitan surat berharga merupakan kelanjutan dari perikatan dasarnya sehingga jumlah nilai yang tertera dalam surat perjanjian yang disepakati oleh para pihak.



Penggolongan dan Bentuk-Bentuk Surat Berharga :

1. Surat yang mempunyai sifat kebendaan
2. Surat-surat tanda keanggotaan
3. Surat tagihan hutang

Bentuk surat berharga

    a. Surat wesel
Surat yang memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, penerbit member perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar pada hari bayar.

b. Surat sanggup
Memuat kata aksep atau promes, penerbit membayar kepada orang yang tersebut dalam surat tersebut.

    c. Surat cek
Surat yang memuat pakai cek, penerbitnya memerintakan kepada bank tertentu untuk membayar pada orang yang tertera pada surat, penggantinya, atau pembawanya pada saat ditunjukkan.

d. Carter partai
Membuat kata charter party yang membuktikan adanya perjanjian pencarteran kapal, dlaam nama si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai dengan perjanjian.

e. Konosemen
Memuat kata konosemen di dalamnya dan merupakan surat pemegang dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang untuk diserahkan kepada para pemegangnya.

f. Delivery order
Mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.

g. Surat saham
Surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.


h. Promes atas unjuk
Surat berharga yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu

1)    Aktiva
Aktiva adalah sumber daya dalam bentuk harta benda atau hak yang dikuasai oleh perusahaan.
(a)  Aktiva Lancar
Aktiva Lancar(current assets) adalah aktiva yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1tahun. Yang termasuk aktiva lancar adalah sebagai berikut:
(1)  Kas (cash)
(2) Surat-Surat Berharga (marketable securities)
(3) Deposito jangka pendek
(4) Piutang Usaha (account receivable)
(5) Sediaan (inventory)
(6) Pendapatan yang masih harus diterima (accruals receivable)
(b) Aktiva Tidak Lancar
Aktiva tidak lancar adalah aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Yang termasuk aktiva tidak lancar adalah sebagai berikut :
(1)  Aktiva Tetap (Fixed Assets)
Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu dan digunakan dalam kegiatan operasi perusahaan, yaitu  Tanah, mesin-mesin, kendaraan, gedung, peralatan.           
(2)  Investasi Jangka Panjang (Invesment)
Investasi jangka panjang adalah bentuk penyertaan jangka panjang di luar kegiatan pokok perusahaan.
(3) Aktiva Tidak Berwujud (intangible assets)
Aktiva tidak berwujud adalah hak istimewa yang dimiliki dan memberikan masa manfaat ekonomi kepada perusahaan, yaitu hak paten, hak cipta, merek dagang, goodwill dan franchise.
2)   Kewajiban
Kewajiban adalah hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu dan harus diselesaikan di masa datang.




(a)  Kewajiban Jangka Pendek
Kewajiban Jangka Pendek meliputi hutang-hutang yang harus segera dilunasi dalam jangka waktu kurang dari 1tahun. Yang termasuk Kewajiban Jangka Pendek adalah sebagai berikut :
(1) Hutang Usaha
(2) Hutang Wesel
(3) Hutang Bunga
(4) Hutang Pajak
(5) Uang Muka Penjualan
(b) Kewajiban Jangka Panjang
Kewajiban Jangka Panjang meliputi hutang-hutang yang dapat dilunasi dalam jangka waktu lebih dari 1tahun. Yang termasuk Hutang Jangka Panjang adalah sebagai berikut :
(1) Hutang Obligasi
(2) Hutang Hipotik
3)   Ekuitas
Ekuitas didefinisikan sebagai hak residu (nilai sisa) aktiva perusahaan dikurangi kewajiban.
4)   Pendapatan
Pendapatan adalah jumlah harta kekayaan awal periode ditambah keseluruhan hasil yang diperoleh selama satu periode, yaitu pendapatan dari penjulan barang dan jasa.
5)   Beban
Beban adalah berkurangnya nilai aktiva atau bertambahnya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak berhubungan dengan penarikan modal dan pembagian laba kepada penanam modal.
(a)  Beban Usaha
Beban usaha adalah beban-beban yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan aktivitas usaha pokok perusahaan. Yang termasuk Beban Usaha
(1)  Harga Pokok Penjualan
(2) Beban Penjualan = gaji pegawai, beban iklan,
(3) Beban Administrasi  = beban perlengkapan kantor, beban penyusutan gedung, beban peralatan kantor.
(b) Beban di Luar Usaha
Beban di luar usaha adalah beban yang timbul dari aktivitas di luar usaha pokok perusahaan, misalnya rugi penjualan aktiva tetap dan beban bunga.



PENGERTIAN PASIVA DAN JENIS JENISNYA
a) Pengetian Pasiva / Hutang / Kewajiban / Liabilities
Pasiva atau hutang adalah kewajiban perusahaan pada pihak ketiga untuk melakukan sesuatu yang pada umumnya dalah pembayaran uang, penyerahan barang maupun jasa pada waktu-waktu tertentu.
Pasiva atau kewajiban atau hutang atau Liabilities adalah Adalah sumber pembelanjaan perusahaan yang berasal dari kreditur .
Pasiva adalah suatu jumlah yang harus dibayar atau dilunasi oleh perusahaan dengan menggunakan kekayaan perusahaan kepada pihak di luar pemilik.
Utang adalah kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga. Hutang timbul akibat adanya transaksi atau peristiwa masa lalu yang mengakibatkan adanya penyelesaian di masa mendatang dengan menyerahkan sejumlah sumber daya perusahaan pada pihak yang terkait sebagai pelunasan atas kewajiban yang timbul.

b) Jenis Jenis Pasiva / Hutang / Kewajiban / Liabilities

Jenis jenis pasiva atau hutang atau kewajiban atau liabilities, diantaranya :

1. Hutang Lancar / Kewajiban Lancar / Current Liabilities
Definisi Hutang Lancar, diantaranya
•    Hutang lancar adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam tempo satu tahun.
•    Utang lancar yaitu merupakan utang-utang yang harus dilunasi dalam jangka waktu tidak lebih dari satu tahun.
Contoh : hutang dagang, beban yang harus dibayar, hutang dagang, hutang pajak, pendapatan diterima di muka, dan lain sebagainya.

2. Hutang Jangka Panjang / Long-Term Liabilities
Definisi Hutang Jangka Pendek , diantaranya
•    Hutang jangka panjang adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari setahun.
•    Utang jangka pendek adalah utang yang jatuh tempo pembayarannya setelah lewat waktu lebih dari satu tahun.
Contoh : Hutang hipotek, hutang obligasi yang jatuh tempo lebih dari setahun, hutang pinjaman jangka panjang, dan lain sebagainya.

3. Hutang lain-lain / Other Payable
Definisi Hutang Lain Lain, diantaranya
•    Other Payable adalah perkiraan atau akun yang digunakan untuk mencatat hutang lain yang tidak termasuk pada hutang lancar dan hutang jangka panjang.
•    Utang lain-lain merupakan pos tempat menampung utang yang tidak memenuhi syarat untuk diperlakukan sebagai utang lancar dan utang jangka panjang.
Contoh : uang jaminan, hutang pada pemegang saham, dan lain sebagainya.

1 komentar:

Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com

Kelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
-Situs Aman dan Terpercaya.
- Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
- Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
- Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
- Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
-Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
- 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI

8 Permainan Dalam 1 ID :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66

Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com

Reply

Post a Comment